Wednesday, October 28, 2015

CYBERBULLYING!



  • Pengertian cyberbullying

Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.


  • Perkembangan cyberbullying di Indonesia

Menurut survei global yang diadakan oleh Latitude News, Indonesia merupakan negara dengan kasus bullying tertinggi kedua di dunia setelah Jepang. Kasus bullying di Indonesia ternyata mengalahkan kasus bullying di Amerika Serikat yang menempati posisi ketiga. Ironisnya, kasus bullying di Indonesia lebih banyak dilakukan di jejaring sosial. Sebagai negara dengan jumlah populasi terbanyak keempat di dunia, Indonesia memiliki jumlah pengguna Facebook terbesar ketiga di dunia. Selain itu, Indonesia juga ‘menyumbang’ 15 persen tweet setiap hari untuk Twitter. Bahkan, Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2006, angka cyberbullying yang terjadi di mencapai angka 25 juta kasus di mulai dari kasus dengan skala ringan sampai dengan skala berat. Hasil penelitian memasukkan kategori seseorang disebut korban cyberbullying merupakan korban yang dihina, diabaikan, atau digosipkan di dunia maya. Berdasarkan penelitian 91% responden asal Indonesia mengaku telah melihat kasuscyberbullying. Kemudian data menunjukkan bahwa cyberbullying paling sering terjadi melalui media sosial, khususnya Facebook. Di Indonesia, 74% responden menunjuk Facebook sebagai biangnya cyberbullying, dan 44% menyebut media website yang lain. Selain itu, kasus ini juga paling sering dilakukan oleh telepon genggam, chat room, email, online instant messaging.
Beberapa data statistik menunjukkan bahwa sekitar 42 % anak-anak mengalami cyber bullying ,35 % anak-anak diancam secara online,58 % anak-anak mengakui bahwa mereka sering mengalami pelecehan dan penghinaan secara online, dan 58 % anak-anak itu mengakui bahwa mereka tidak melaporkan kepada orang tua mereka soal tindakan cyber bullying yang mereka alami.
Dengan demikin, perkembangan ancaman cyberbullying sangat cepat,seiring cepatnya perkembangan dan peminat penggunaan internet dalam keseharian bagi anak-anak dan remaja yang berfikiran sangat labil.
Bullying di dunia maya juga jauh lebih mudah dibandingkan di dunia nyata dimana pelaku tidak perlu bertemu muka dengan muka untuk menyakiti perasaan korbannya. Ada beberapa macam contoh kasus cyberbullying. Salah satunya tindakan mengirimkan pesan berisi ejekan atau ancaman yang menyakiti bahkan mengintimidasi korban. Selain itu, cyberbullying juga dapat dilakukan dengan menyebarkan rumor, menyebarkan foto atau video untuk menjatuhkan reputasi dan mempermalukan orang. Kemudian, ada juga yang mencuri password dari korban dan menyalahgunakannya untuk merusak profil si korban atau bahkan orang lain.

  • Dampak dari cyberbullying 

Kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman sepantaran melalui media cyber atau internet cyberbullying sering kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang,selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kekerasan secara fisik.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.

  • Undang – Undang yang Mengatur Cyberbullying

Di Indonesia undang-undang tentang Cyberbullying temuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi :
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen.Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
  2. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.

  • Hal-hal yang dapat mencegah cyberbullying

Untuk mencegah terjadinya cyberbullying bisa juga dengan Beberapa poin yang harus kita semua sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
  1. Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah faham lebih besar dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
  2. Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying juga.
  3. Hindari penghakiman massa secara langsung di media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang kadang tidak disadari oleh teman-teman di dunia maya.

  • Hal-hal untuk menyikapi  cyber bullying

Cyber bullying menjadi salah satu permasalahan yang makin marak, termasuk di kalangan para siswa di sekolah. Wawasan yang terbuka, kearifan, dan kreativitas sekolah dibutuhkan untuk penanganannya. Cara pandang yang tepat terhadap fungsi sekolah akan sangat membantu anak menghadapi dan melewati permasalahan yang mereka alami,dan juga seperti yang dibawah ini juga bisa untuk menyikapi ancaman cyber bullying seperti:
  1. Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
  2. Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
  3. Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
  4. Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.
  5. Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
  6. Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.
  7. Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang

  • Masalah apa saja yang bisa memicu terjadinya cyberbullying

Motivasi pelakunya cyberbullying beragam, ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Anak-anak atau remaja pelaku cyber bullying biasanya memilih untuk menganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka melawan dan tak bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah anak-anak yang ingin berkuasa atau senang mendominasi. Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan teman-teman sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang sering diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga mereka, atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun bisa juga si korban cyber bullying justru adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah sehingga membuat iri teman sebayanya yang menjadi
Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal yang buruk dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer atau menatap layar telelpon seluler tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan pada diri korban. Peristiwa cyberbullying juga tidak mudah di identifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru karena tidak jarang anak-anak remaja ini, juga mempunyai kode-kode berupa singkatan kata atau emoticon internet yang tidak dapat dimengerti selain oleh mereka sendiri.


Pelaku cyberbullying merasa aman dan di atas angin karena pihak yang lebih punya kuasa (orang tua/sekolah) seringkali sama sekali buta tentang teknologi internet dan praktek penggunaannya. Adapun beberapa contoh kasus Cyberbullying adalah sebagai berikut



https://astriisept.files.wordpress.com/2014/05/dinda.jpg

Yang pertama, Seorang remaja di bully di media sosial lantaran memaki Ibu hamil yang meminta tempat duduknya di salah satu angkutan umum. Remaja wanita tersebut bernama Dinda, dia memposting curhatannya di salah satu media sosial, seperti yang dilansirnya pada gambar diatas. Salah satu orang yang berpendapat dan mengkritiknya yaitu:
Eni Suliastini : Ni org belum pernah hamil sih ..jd gak tau rasanya morning sick..jd gemes pngn jitak kepala nih perempuan pake palu biar otak bs peka sikiiit sm org hamil !!!!


https://astriisept.files.wordpress.com/2014/05/bullying.jpg   
Carlos Vigil

Yang kedua, jika Anda melihat wajah Carlos Vigil (17 tahun) pada foto disamping, tentu bisa merasakan betapa gurat-gurat kesedihan tergambar jelas. Selama tiga tahun, remaja yang tinggal di Valencia County, New Mexico, Amerika Serikat, ini diejek kawan-kawannya hanya karena berjerawat dan memakai kacamata. Bahkan, dia dianggap seorang gay. Ray Virgil, sang ayah, sangat geram mendengar anaknya diperlakukan seperti ini, sehingga mendesak pemerintah setempat segera mengeluarkan peraturan tentang sanksi pidana terhadap para pelaku bullying.
Pada tanggal 13 Juli 2013, karena benar-benar tak tahan diintimidasi terus-menerus, Carlos menulis dan memposting surat bunuh diri melalui akun Twitter.
https://astriisept.files.wordpress.com/2014/05/bullying-21.jpg

Seperti terlihat pada teks di atas, Carlos justru minta maaf kepada teman-temannya yang bertahun-tahun menyakitinya. “Saya adalah orang yang tak memperoleh ketidakadilan di dunia ini, dan sudah waktunya bagi saya untuk meninggalkan dunia ini,” tulisnya. Carlos juga meminta teman-temannya untuk tidak menangisi keputusannya. Dia justru minta maaf karena tidak mampu mencintai seseorang, atau membuat seseseorang mencintainya. “Teman-teman di sekolah benar. Saya seorang pecundang, aneh, homo, dan sama sekali tidak dapat diterima orang lain. Saya minta maaf, karena tidak mampu membuat seseorang bangga. Aku bebas sekarang. Xoxo,” kata Carlos mengakhiri suratnya.


#Terimakasih : web sumber, ibu uwita, 1c :)

Tuesday, October 20, 2015

my short story.


22 Desember 1996, tepat pada tanggal itulah pertama kali saya melihat dunia. Saya lahir disebuah Desa kecil bernama Tanjungarum dusun Ngemplak kecamatan Sukorejo kabupaten Pasuruan. Saya anak kedua dari dua bersaudara, merupakan anak dari seorang Guru Sekolah Dasar dan Karyawan Swasta. Bapak saya bernama Suwarno,S.Pd dan ibu saya bernama Siti Romlah. Kakak saya kelahiran 1990 yang sekarang sudah berumur 25 tahun, namanya Eko Budi Sutrisno. Sekarang kakak saya bekerja di sebuah Pabrik Swasta sebagai Administrasi.
Waktu kecil saya awalnya merupakan anak yang masih penakut dan gak banyak ngomong, itu terbukti ketika saya masih sekolah di bangku TK Ma’arif III Tanjungarum, ketika itu waktu awal masuk sekolah saya masih takut apabila ditinggal jauh ibu saya, meskipun beberapa meter saja. Tetapi hal tersebut cuma terjadi sebentar, setelah beberapa bulan sekolah saya sudah berani untuk berangkat sekolah sendiri. Jarak sekolah saya dari rumah saya sendiri cukup jauh -+ 1 km. Di bangku TK saya sangat suka pelajaran menggambar, pernah mengikuti lomba menggambar tingkat Kabupaten. Dan alhamdulillah mendapat nomer tiga.
Pada tahun 2003 saya sudah memasuki Sekolah Dasar. Saya bersekolah di SD Negeri Tanjungarum. Di sini bakat menggambar saya berkurang karena saya sendiri didorong oleh Bapak saya untuk lebih fokus ke pelajaran. Bapak saya selalu mengajari saya tentang semua pelajaran yang ada di SD, dan dari hal tersebut menghasilkan hasil yang luar biasa. Saya selalu mendapat peringkat 3 besar dari kelas 1-5. Walaupun sempat turun ketika kelas 6 semester 1 tetapi saya mampu bangkit kembali ke peringkat 1 dan lulus mendapat nilai UN terbaik di SD Negeri Tanjungarum.
2009. Ketika memasuki jenjang waktu SMP, saya sempat bingung untuk memilih pilihan sekolah lanjutan ini. Saya ingin sekali masuk di SMPN 1 Sukorejo, tetapi Bapak saya menginginkan saya masuk di SMPN 1 Pandaan. Pada akhirnya “Pilihan Orang Tua Merupakan yang Terbaik”, SMPN 1 Pandaan menjadi pilihan selanjutnya untuk sekolah saya. Di SMP ini saya sedikit berkurang minat belajar saya, karena di waktu ini saya sangat fokus di bidang non akademik saya, yaitu Sepak Bola. Pak Halim yang merupakan guru olahraga dan juga pelatih sepakbola tim saya. Tim saya sudah sering mengikuti kompetisi sepakbola/futsal baik di tingkat kecamatan ataupun kabupaten. Beberapa prestasi juga pernah di berikan untuk sekolah saya, tetapi saya juga pernah mengalami cidera kaki yang membuat saya sedikit trauma untuk kembali mengikuti sepakbola. Untuk pelajaran saya sering meninggalkan ketika masih di kelas 7-8 tetapi ketika kelas 9 saya sendiri berusaha untuk fokus ke UNAS 2012. Dan alhamdulillah saya bisa lulus dengan nilai yang cukup memuaskan orang tua saya.
Hal yang terjadi ketika menjelang masuk SMP terjadi kembali menjelang masuk SMA. Saya kembali beda pendapat tentang pemilihan sekolah lanjutan. Saya memilih ke SMAN 1 Purwosari tetapi Bapak saya lebih suka saya masuk ke SMAN 1 Pandaan. Dan akhirnya saya juga mengikuti pilihan orang tua saya kembali. Di kelas 10 saya sudah mengkiuti beberapa organisasi seperti OSIS dan Paskibra. Hal itu juga membuat saya sedikit kurang fokus ke pelajaran saya. OSIS organisasi yang membuat saya tetarik mengikutinya terus menerus. Di kelas 11 saya masuk di jurusan IPS, memimpin OSIS dan mewakili Paskibra. Hal ini benar-benar membuat saya hampir lepas dalam pelajaran karena saya begitu fanatik di dua organisasi tersebut. Terutama di OSIS karena di organisasi tersebut banyak hal yang kita dapa seperti kerjasama, kekeluargaan, public speaking, cinta tanah air dan masih banyak yang lainnya. Dan ketika memasuki kelas XII saya sudah mulai lepas dari beberapa organisasi tersebut, tetapi saya juga masih tetap mengawasi adik kelas saya yang mengurusi organisasi tersebut. Di akhir menuju UNAS, saya mengikuti Program intensif belajar untuk mengingat kembali pelajaran dari kelas 10 sampai akhir kelas 12. Alhamdulillah seluruh siswa di SMAN 1 Pandan lulus 100%.
Ketika menuju perguruan tinggi saya mengikuti beberapa jalur seperti SNMPTN, SBMPTN, PMDK (Polinema), dan UMPN (Polinema). Sebenarnya saya ingin sekali mengikuti jejak Bapak saya untuk menjadi Guru SD. Oleh karena itu di SNMPTN dan SBMPTN saya memilih jurusan PGSD. Tetapi mungkin Allah berkehendak lain, saya lebih di perkenankan masuk di UMPN di jurusan yang favorit buat saya yaitu D3 Administrasi Bisnis. Bismillah....

Itu sedikit cerita tentang saya, terima kasih