- Pengertian cyberbullying
Cyberbullying adalah
segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman
seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian
manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau
dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi
digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid
bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum
dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia
di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber
crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan
cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail,
mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar
fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang
lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga
beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi,
ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan
pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin
bercanda.
- Perkembangan cyberbullying di Indonesia
Menurut survei global yang diadakan
oleh Latitude News, Indonesia merupakan negara dengan kasus bullying tertinggi
kedua di dunia setelah Jepang. Kasus bullying di Indonesia ternyata mengalahkan
kasus bullying di Amerika Serikat yang menempati posisi ketiga. Ironisnya, kasus
bullying di Indonesia lebih banyak dilakukan di jejaring sosial. Sebagai negara
dengan jumlah populasi terbanyak keempat di dunia, Indonesia memiliki jumlah
pengguna Facebook terbesar ketiga di dunia. Selain itu, Indonesia juga
‘menyumbang’ 15 persen tweet setiap hari untuk Twitter. Bahkan, Badan Pusat
Statistik mencatat pada tahun 2006, angka cyberbullying yang terjadi di
mencapai angka 25 juta kasus di mulai dari kasus dengan skala ringan sampai
dengan skala berat. Hasil penelitian memasukkan kategori seseorang disebut
korban cyberbullying merupakan korban yang dihina, diabaikan, atau digosipkan
di dunia maya. Berdasarkan penelitian 91% responden asal Indonesia mengaku
telah melihat kasuscyberbullying. Kemudian data menunjukkan bahwa cyberbullying
paling sering terjadi melalui media sosial, khususnya Facebook. Di Indonesia,
74% responden menunjuk Facebook sebagai biangnya cyberbullying, dan 44%
menyebut media website yang lain. Selain itu, kasus ini juga paling sering
dilakukan oleh telepon genggam, chat room, email, online instant messaging.
Beberapa data statistik menunjukkan
bahwa sekitar 42 % anak-anak mengalami cyber bullying ,35 % anak-anak diancam
secara online,58 % anak-anak mengakui bahwa mereka sering mengalami pelecehan
dan penghinaan secara online, dan 58 % anak-anak itu mengakui bahwa mereka
tidak melaporkan kepada orang tua mereka soal tindakan cyber bullying yang
mereka alami.
Dengan demikin, perkembangan ancaman cyberbullying sangat cepat,seiring cepatnya perkembangan dan peminat penggunaan internet dalam keseharian bagi anak-anak dan remaja yang berfikiran sangat labil.
Dengan demikin, perkembangan ancaman cyberbullying sangat cepat,seiring cepatnya perkembangan dan peminat penggunaan internet dalam keseharian bagi anak-anak dan remaja yang berfikiran sangat labil.
Bullying di dunia maya juga jauh
lebih mudah dibandingkan di dunia nyata dimana pelaku tidak perlu bertemu muka
dengan muka untuk menyakiti perasaan korbannya. Ada beberapa macam contoh kasus
cyberbullying. Salah satunya tindakan mengirimkan pesan berisi ejekan atau
ancaman yang menyakiti bahkan mengintimidasi korban. Selain itu, cyberbullying
juga dapat dilakukan dengan menyebarkan rumor, menyebarkan foto atau video
untuk menjatuhkan reputasi dan mempermalukan orang. Kemudian, ada juga yang
mencuri password dari korban dan menyalahgunakannya untuk merusak profil si
korban atau bahkan orang lain.
- Dampak dari cyberbullying
Kekerasan yang dialami anak atau
remaja dan dilakukan teman sepantaran melalui media cyber atau
internet cyberbullying sering kali depresi, merasa terisolasi,
diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang,selain
itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan
dengan kekerasan secara fisik.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan
rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa
bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan yang
menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk
mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Remaja korban cyber
bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan
rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum
minuman keras atau menggunakan narkoba.
- Undang – Undang yang Mengatur Cyberbullying
Di Indonesia undang-undang tentang
Cyberbullying temuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal
KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini
adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310
ayat (1) dan (2).
Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam
karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk
menuntut para pelaku cyber bullying. Pada dasarnya, KUHP memang
dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam
rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang
berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang
lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying.
Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen.Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
- “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana
diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar
rupiah.
- Hal-hal yang dapat mencegah cyberbullying
Untuk mencegah terjadinya
cyberbullying bisa juga dengan Beberapa poin yang harus kita semua sadari pada
saat berinteraksi di dunia maya adalah:
- Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah faham lebih besar dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
- Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying juga.
- Hindari penghakiman massa secara langsung di media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang kadang tidak disadari oleh teman-teman di dunia maya.
- Hal-hal untuk menyikapi cyber bullying
Cyber bullying menjadi salah satu
permasalahan yang makin marak, termasuk di kalangan para siswa di sekolah.
Wawasan yang terbuka, kearifan, dan kreativitas sekolah dibutuhkan untuk
penanganannya. Cara pandang yang tepat terhadap fungsi sekolah akan sangat
membantu anak menghadapi dan melewati permasalahan yang mereka alami,dan juga
seperti yang dibawah ini juga bisa untuk menyikapi ancaman cyber bullying
seperti:
- Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
- Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
- Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
- Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.
- Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
- Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.
- Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang
- Masalah apa saja yang bisa memicu terjadinya cyberbullying
Motivasi pelakunya cyberbullying
beragam, ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi,
ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan
pengisi waktu luang. Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Anak-anak atau remaja pelaku cyber
bullying biasanya memilih untuk menganggu anak lain yang dianggap lebih lemah,
tak suka melawan dan tak bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah
anak-anak yang ingin berkuasa atau senang mendominasi. Anak-anak ini biasanya
merasa lebih hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan
teman-teman sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang
sering diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga
mereka, atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun bisa juga si korban
cyber bullying justru adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah
sehingga membuat iri teman sebayanya yang menjadi
Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal yang buruk dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer atau menatap layar telelpon seluler tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan pada diri korban. Peristiwa cyberbullying juga tidak mudah di identifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru karena tidak jarang anak-anak remaja ini, juga mempunyai kode-kode berupa singkatan kata atau emoticon internet yang tidak dapat dimengerti selain oleh mereka sendiri.
Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal yang buruk dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer atau menatap layar telelpon seluler tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan pada diri korban. Peristiwa cyberbullying juga tidak mudah di identifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru karena tidak jarang anak-anak remaja ini, juga mempunyai kode-kode berupa singkatan kata atau emoticon internet yang tidak dapat dimengerti selain oleh mereka sendiri.
Pelaku cyberbullying merasa aman dan
di atas angin karena pihak yang lebih punya kuasa (orang tua/sekolah)
seringkali sama sekali buta tentang teknologi internet dan praktek
penggunaannya. Adapun beberapa contoh kasus Cyberbullying adalah sebagai
berikut
Yang pertama, Seorang remaja di bully di media sosial
lantaran memaki Ibu hamil yang meminta tempat duduknya di salah satu angkutan
umum. Remaja wanita tersebut bernama Dinda, dia memposting
curhatannya di salah satu media sosial, seperti yang dilansirnya pada gambar
diatas. Salah satu orang yang berpendapat dan mengkritiknya
yaitu:
Eni Suliastini : Ni org belum pernah hamil
sih ..jd gak tau rasanya morning sick..jd gemes pngn jitak kepala nih perempuan
pake palu biar otak bs peka sikiiit sm org hamil !!!!
Carlos Vigil |
Yang kedua, jika Anda melihat wajah Carlos Vigil (17 tahun) pada foto disamping, tentu bisa merasakan betapa gurat-gurat kesedihan tergambar jelas. Selama tiga tahun, remaja yang tinggal di Valencia County, New Mexico, Amerika Serikat, ini diejek kawan-kawannya hanya karena berjerawat dan memakai kacamata. Bahkan, dia dianggap seorang gay. Ray Virgil, sang ayah, sangat geram mendengar anaknya diperlakukan seperti ini, sehingga mendesak pemerintah setempat segera mengeluarkan peraturan tentang sanksi pidana terhadap para pelaku bullying.
Pada tanggal 13 Juli 2013, karena benar-benar tak tahan diintimidasi terus-menerus, Carlos menulis dan memposting surat bunuh diri melalui akun Twitter.
Seperti terlihat pada teks di atas, Carlos justru
minta maaf kepada teman-temannya yang bertahun-tahun menyakitinya. “Saya adalah
orang yang tak memperoleh ketidakadilan di dunia ini, dan sudah waktunya bagi
saya untuk meninggalkan dunia ini,” tulisnya. Carlos juga meminta
teman-temannya untuk tidak menangisi keputusannya. Dia justru minta maaf karena
tidak mampu mencintai seseorang, atau membuat seseseorang mencintainya. “Teman-teman
di sekolah benar. Saya seorang pecundang, aneh, homo, dan sama sekali tidak
dapat diterima orang lain. Saya minta maaf, karena tidak mampu membuat
seseorang bangga. Aku bebas sekarang. Xoxo,” kata Carlos mengakhiri suratnya.
#Terimakasih : web sumber, ibu uwita, 1c :)